Pengertian riba, jenis-jenis riba, contoh-contoh riba

Definisi Riba

Apa itu riba? Jawabnya: Riba adalah beberapa jenis transaksi yang diharamkan oleh islam. Antara satu jenis riba dengan yang lain kadang terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.

Tambahan bunga salah satu jenis riba

bunga utang salah satu jenis riba

Jenis-Jenis Riba

Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:

Riba Dalam Utang

Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.

Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).

Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.

Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.

Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

Riba Dalam Jual-beli

Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.

Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:

Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

Dalam riwayat lain dikatakan:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).

Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:

Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.

Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.

Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.

Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.

Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.

Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.

Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.

Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah

Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.

Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.

Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.

Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).

Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.

Kesimpulan

Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.

Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).

Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.

Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad.

Wallahu a’lam

Skema Jenis-jenis Riba

(untuk memperbesar: klik kanan, open image in new tab atau view image)

skema macam-macam riba

Share this article

Facebook Comments

33 thoughts on “Pengertian riba, jenis-jenis riba, contoh-contoh riba

    • investasi itu dilakukan dengan berbagai macam. Jika dilakukan dengan transaksi yg syar’i, seperti mudharabah misalnya, maka halal

  1. coba contohkan riba yg ada di skitar kita?
    apakah, kartu kredit di bank, pinjaman di bank, pinjaman penggadaian, itu trmsuk riba? bgaimana jika penjual & pembeli sudah sepakat dgn hrga tsb, siapakah yg berdosa, sedangkan mrka sma2 menyetujui?
    mohon jawabannya ya..
    jazzakillah khairan

    • semua produk perbankan yang berbasis tabungan/pinjaman berbunga adalah riba qardh yang haram. Kartu kredit yg mensyaratkan punishment berupa tambahan uang juga merupakan akad ribawi
      gadai jika disyaratkan pengembalian yang lebih tinggi juga riba.

      Jika dua pihak sama sama “ridha” dengan transaksi riba maka kedua belah pihak berdosa

  2. sama koperasi simpan pinjam, jelas kan pinjamanya berbunga, gitu tuh spa yg dosa? sdangkan peminjam & pemberi pinjaman sma2 tdk ada yg keberatan? mohon penjelasan :)

  3. alhamdulillah masih ada saudara yang peduli dengan kedangkalan ilmu saudara yang lain, semoga kita semua sempat membukanya, sempat membacanya, sempat memahaminya dan yang penting, siap mengamalkannya, amiiiiiin…..

  4. sy mw nny.
    1. mslkn sy jual bju klo kontan 50000, klo tempo 1 bln 55000. it trgolong riba bkn ?
    2. sy ad supply bju k org. org tsb mnjualny kmbl. stlh laku uangny d setor k sy. dy mnjual bju tsb dgn menaikkan hrg. slshny it untk dia. dgn kt lain sbgai profit untk dy. riba kh it ? msalkan iya, dosa kh sy sbgai penyupply bju tsb ?

    • 1. Soal pertama saya jawab di artikel ini
      2. Untuk yang ke-2, hukumnya boleh jika: 1) barang yg dia ambil dari anda itu dia beli secara utang lalu dia bayar semua di lain waktu (shg tak ada pengembalian barang); atau 2) barang dari anda itu dihitung nilai uangnya lalu dianggap modal yang anda tanamkan dalam usahanya, sehingga keuntungannya nanti dibagi bersama; atau 3) orang itu dianggap agen, maka semua hasil penjualannya menjadi hak anda, dia hanya mendapat komisi dan atau bonus dari anda krn berhasil menjualkan barang anda. Ini yang mirip dengan transaksi anda sebutkan. Hanya saja, orang itu tidak boleh menganggap hasil penjualannya sebagai uangnya sendiri. semua uang itu milik anda. Tapi anda boleh mengatakan: “silahkan jual barang ini Rp 10.000 per biji, dan silahkan ambil Rp 1.000 dari tiap biji yang terjual.

  5. saya pernah baca artikel tentang contoh riba fadhl dan riba nasi’ah diantaranya produk2 bank yang merupakan riba fadhl adalah pertukaran valas. apakah itu benar?? dan jika benar bagaimana seandainya jika kita akan pergi haji otomatis kita harus mealkukan penukaran uang… apakah itu juga termasuk riba?? bagaimana solusinya??

    • tidak terjadi riba fadhl dalam transaksi valas. Yang terjdi adlh riba nasi’ah (penundaan). Ini karena sharf (pertukaran mata uang) harus dilakukan secara tunai. Maka, transaksi furute atau forward di bursa valas adalah haram, karena tidak tunai. Demikian juga transaksi spot yang penyerahannya tertunda 2 hari.

      Namun, menukar mata uang di money changer (layanan penukaran uang), yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang, itu tidak masalah, asalkan tunai.

  6. kak….mau nanya nie…
    aq kan pengen membuat asuransi jiwa..
    tpi aq bingung kak…..

    kita membayar 300000/bln..tapi waktu kita kecelakaan dibntu nya kak..oleh asuransi
    yang aq tanyakan kak….:
    apakah boleh kita duduk senyum di rumah dan mendapatkan uang pluss bunga nya….
    tinggal diambil jha uang nya ke asuransi,…tapi pengambilan uang nya 10 tahun kemudian….

    mhon petunjuk nya kak…

  7. Mas mau tanya saya karyawan d salah satu bank… dan job desk saya adalh pencari nasabah yang meminjam uang… saya bimbang apakah yang saya kerjakan ini bnar atau salah karena di satu sisi masih ada keluarga yang harus saya fikirkan. Trimakasih mohon saran dan bimbingannya….

    • Ya pak, riba kalau sudah terlanjur berkaitan dengan masalah nafkah memang tidak semudah menjawab pertanyaan halal atau haram. akad pinjam-meminjam antara bank dgn peminjam dalam fiqh islam jelas merupakan qardh. Pinjam meminjam seperti itu mutlak tidak boleh ada tambahan pengembalian. Jika ada tambahan maka itu riba nasiah. Allah berfirman “ولا تعاونوا على الإثم” -> dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa. Jadi saya rasa hukumnya jelas. Namun kalau soal solusi alternatif utk nafkah, terus terang ini bukan soal mudah. Tapi Allah berfirman “ومن يتق االله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب” >> barang siapa bertaqwa kepada Allah maka Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rizqi dari jalan yang tidak dia sangka.

  8. mas.. berarti para pekerja di bank itu haram ?

    bagaimana kalo sudah terlanjur kerja di bank ? trus kita sudah punya kartu kredit dan telah melakukan pinjaman ? apa yang harus dilakukan ?

    • laa haula wa laa quwwata illaa billaah

      Kalau sudah kerja di bank dan makan riba, maka nampaknya harus menjemput rizqi Allah dengan jalan yang lain, yang Dia halalkan

      Kalau sudah punya pinjaman, maka akan sulit, karena bank menuntut kita utk membayar bunga, jika tidak maka akan ditambah bunga. Wallahu a’lam. dalam keadaan seperti ini, peminjam yg sudah sadar layaknya orang yang dimintai unag secara paksa, dia orang yang terdzalimi

      Kalau dah punya rekening di bank ribawi berarti menyepakati akad ribawi. Harus dibatalkan, uang ditarik, pindah ke bank non ribawi dengan akad wadi’ah murni (titip), tanpa menerima tambahan apa pun

  9. pak,saya mw tnya,apakah salah klo saya berjualan dgn pembayaran dicicil(orng blng kreditan/ngutang)
    semisal pakaian , perabot rmh tngga,emas
    apakah itu trmsk riba?
    saya orng awam yg krng mengerti mslh ini,setahu saya hnya membungakan uang yg trmsk riba,mohon penjelasannya.

  10. Utang piutang dilingkungan sy skrg byk yg model spti ini,jk kita meminjam 1jt,siberhutang hrs mengembalikan 1,2jt,itu termasuk riba nggak Kak? Sdg yg memberi piutang menerima 1,1jt cz yg100rb utk perantaranya sbg penanggung jwb,mohon solusinya ats jwbnnya trims byk

    • itu jelas riba, riba nasi’ah atau tepatnya riba qordh (tambahan dalam hutang)

      Solusinya, tinggalkan transaksi seperti itu.

      pinjam-meminjam dalam islam hanya bisa dilakukan dalam bentuk tolong-menolong

      pinjam-meminjam tidak boleh berorientasi keuntungan

  11. Assalamualikum,mengenai riba ada yang mau saya tanyakan.2 minggu yang lalu ada tetangga saya yang butuh tambahan modal dagangnya.kemudian ia datang ke saya menawarkan” mau tidak tanam modal ke saya 10 juta sampai bulan juli keuntungan nya saya kasih ke anda 2 juta,kalau adik enggak percaya saya akan membawa lari uang adik pegang aja surat tanah saya”dengan berbagai macam kata-kata yang meyakinkan saya.akhirnya saya berikan 10 juta dengan memegang surat tanahnya.uang hasil 2 juta yang diberikan dari keuntungan bisnis tetangga saya itu termasuk haram ya??aduh galau sekali nih(kepikiran dosa)ditambah setelah kejadian itu suami saya kena musibah yg membutuhkan dana buat benerin mobil mertua yg rusak akibat suami saya.kalau sudah terlanjur apa yang mesti saya lakukan?T.T

    • ya, itu jelas riba bu.

      Prinsipnya: pinjam-meminjam uang harus didasarkan pada tolong-menolong, tidak boleh ada keuntungan dalam pinjam meminjam

      kecuali kalau akadnya adalah INVESTASI. Ibu boleh menanamkan modal usaha sebesar 10 juta ke tetangga IBu, jika setelah selesai usahanya beruntung , maka untungnya dibagi dua.

      Namun, yang namanya investasi ada resiko, yaitu rugi. Jika rugi, IBu sebagai Investor harus siap kehilangan sebagian atau selruhnya dari uang yg diinveskan

  12. Trims byk ats.solusinya,tp bgmn kalo sdh berjln,apa yg hrs dilakukan dgn untung/bunganya,mslhnya pemodalnya jg dpt minjam,sbg catatan semua hitung2annya msh rapih,bgmn hrs bertobat ato memperbaiki diri,apa dikembalikan sj kpd masing2 pemnjam,sy mengkhawatirkan sipenanggung jwbnya ntar yg kena sasaran negatif nasabahnya,sy berharap sekali ats solusinya,agar sy segera menghentikan aktifitas ini,mohon solusinya,dan sy ucapkan trims byk

    • kalau sudah masuk masalah teknis dan praktis memang sulit.

      secara hukum, bunga yang diambil dari peminjam harus dikembalikan. pemodal awal harus memahami bahwa dia memodali aktivitas ribawi yg diharamkan, sehingga dia harus mau menerima uangnya tanpa tambahan serupiah pun. Jika si pemodal tidak mau menerima tanpa tambahan keuntungan dan mengancam dengan tuntutan hukum, maka ia telah berbuat dzalim, dan orang yang terpaksa memenuhi tuntutannya termasuk orang yg terdzalimi. Maka tidak ada dosa bagi yg terdzalimi.

      yassarallaahu umuuranaa (semoga Allah memudahkan urusan kita)h
      wa man yattaqillaaha yaj’al lahuu makhrajaa (barangsiapa bertaqwa kpd Allah maka Allah akan memberinya jalan keluar)

  13. aduuh tuh kan.kemarin saya sempat ragu ragu ustadz antara memberikan atau tidak.kalo tidak saya berikan kasihan bisnis nya macet.kemudian pada waktu itu saya juga blum mengerti ustadz perbedaan antara riba dan mudharabah.Kalo sudah terlanjur,uang 2 juta nya musti saya apakan ustadz?kalo tidak saya terima akan membuat tetangga saya tersinggung.malah akan menjadi rumit hubungan saya dgn tetangga saya.

    • begini saja, karena akadnya pinjam,maka minta dikembalikan sesuai jumlah yang dipinjam (2 jt), tambahannya tidak usah diterima dengan cara yang baik. Syukur-syukur bisa menjelaskan bahwa itu memang ketentuannya dalam islam tentang pinjam-meminjam seperti itu. Insyaallah dia bisa mengerti

  14. Nanti saya dibilang sok suci lagi ustadz.kalo misalnya begini,uang 2 juta itu saya ambil kemudian tidak saya pergunakan melainkan 2 juta semuanya saya berikan kepada orang yang lebih membutuhkan atau handaitaulan dengan niat menghindarkan dari memakan uang haram,biarlah tidak menjadi pahala bagi saya.kemudian saya bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.boleh tidak seperti itu ustadz?terima kasih sebelumnya.jawaban anda sangat saya butuhkan supaya menjadi insan yg lebih baik.

    • jadi begini,
      uang 2 juta tersebut masih sah menjadi hak anda. Allah mengatakan “wa in tubtum falakum ru’uusu amwaalikum” (jika kalian telah bertobat maka kalian berhak atas pokok harta kalian). Artinya, jika anda ambil, mk uang trsbt masih sah menjadi milik anda dan boleh anda gunakan untuk hal-hal yang wajib, sunnah maupun mubah. Jika anda gunakan untuk shodaqoh maka anda dapat pahala, dst.

  15. Assalamualaikum wr. wb.
    Saya mau tanya mas. Di tempat kerja saya, gaji ditransfer lewat rekening, dan rekening yang boleh digunakan hanya rekening bank A dan B, keduanya bukan bank syari’ah.
    Karena tidak ada pilihan lain, jadilah saya membuat akun di rekening A, dengan niat untuk menjadikannya sarana supaya uang gaji saya bisa saya ambil.
    Apakah dengan begitu saya termasuk salah satu orang yang berbuat atau terlibat perbuatan riba karena menggukanan akun di bank tersebut mas?
    Sebelumnya terimakasih atas jawabannya :)

    • wa’alaikumus salam

      Sebenarnya, hanya dengan membuka rekening bank konvensional berarti telah menyepakati akad ribawi. prinsipnya jelas tidak boleh.

      Sebaiknya panjenengan meminta alternatif cara penggajian yg lain. Jika tetap tidak dikabulkan, maka minta ditransfer ke rekening mitra kerja yg non muslim. jika itu juga tidak boleh, maka gaji panjenengan adalah hak panjenengan, dan itu berarti anda dipaksa membuka rekening untuk mendapatkan hak. Mudah-mudahan itu benar-benar keterpaksaan, wallahu a’lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>